Arsip Blog

Minggu, 24 April 2011

Kompetensi Guru

Berdasarkan “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN” bab IV pasal 10 terdapat empat kompetensi guru yaitu :
1. kompetensi pedagogic
2. kompetensi kepribadian
3. kompetensi social
4. kompetensi professional
Berikut penjabaran keempat kompetensi tersebut :

1. KOMPETENSI PEDAGOGIK
Kompetensi pedagogik yang dimaksud disini adalah kemampuan guru/ dosen dalam mengelola pembelajaran peserta didik.

2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian guru/ dosen yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.

3. KOMPETENSI SOSIAL
Kompetensi social adalah kemampuan guru/dosen untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua /wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

4. KOMPETENSI PROFESIONAL
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam serta kesiapan perangkat mengajar dan media sebagai upaya pemantapan penguasaan materi yang akan di transfer kepada peserta didik.

Tidak ada komentar: